Jumlah itu juga belum bisa memenuhi formasi jabatan, sehingga diperkirakan terdapat sejumlah formasi yang tidak terisi. Dengan ini sekitar 125.000 CPNS dinyatakan tak lulus. Namun demikian, pemerintah tidak akan menurunkan passing grade.
"Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam penjelasannya seperti dikutip detikFinance, Selasa (25/9/2012).
Pasca penyerahan hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes kompetensi dasar (TKD) di BPPT, Rabu tanggal 19 September 2012, instansi penyelenggara rekruitmen CPNS diharapkan segera mengumumkan hasilnya. Namun ternyata sejumlah instansi menyikapinya secara beragam.
Ada yang langsung bereaksi, lantaran banyak lembar jawaban komputer (LJK) yang tidak valid, dan melayangkan surat ke Kementerian PAN dan RB. Namun ada juga instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil pengolahan LJK tersebut. Di pihak lain, harus diakui bahwa masyarakat, terutama peserta tes CPNS sangat menunggu hasilnya.
Sebenarnya, Kementerian PAN dan RB, melalui situs www.menpan.go.id juga telah merilis hasil TKD, yang bisa diakses dengan memasukkan nomor tes peserta. Tampilan yang muncul, adalah nilai hasil TKD tanpa ada penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau tidak.
Hal ini beralasan, karena pihak yang berwenang mengumumkan lulus tidaknya peserta TKD adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. “Namun kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade hasil ujian kompetensi dasar,” ujar Ramli.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 233 tahun 2012, apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya, sampai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan.
Untuk instansi yang hanya menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta yang mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi, maka peserta TKD yang mememuhi passing grade dinyatakan lulus.
"Bisa jadi, ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi yang ditetapkan," ujar Asisten Deputi SDM Aparatur Nurhayati.
Ditambahkan, kalau peserta yang nilai TKD-nya lebih dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, mulai dari karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.
Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama. "Tetapi juga harus memenuhi passing grade," tambahnya.
0 komentar:
Post a Comment